Perlu dibedakan
antara kebebasan pers (freedom of the press) dengan pers bebas (free press).
Kebebasan pers dapat diartikan sebagai hak warga masyarakat untuk mengetahui
(right to know) masalah-masalah atau fakta publik, dan di sisi lainnya hak
warga masyarakat dalam mengekspresikan pikiran dan pendapatnya (right to
expression). Kedua dimensi hak ini saling bertalian. Untuk memiliki pikiran dan
pendapat tentang masalah publik, warga masyarakat dengan sendirinya harus
mendapat informasi yang benar.
Sedangkan pers
bebas adalah kebebasan yang dimiliki orang pers untuk menerbitkan segala jenis
media, mulai dari yang bersifat partisan secara politik, memamerkan paha dan
dada, berisi tebakan kode buntut sampai yang mengurusi jin dan tuyul. Profil
pengusaha yang menerbitkan juga beragam. Mulai dari konglomerat, bekas aktivis
partai, pengacara, preman, calo tanah, sampai bandar narkoba. Siapa saja bisa
menjadi pengusaha pers dan bisa menjadi pemimpin redaksi tanpa perlu
rekomendasi organisasi wartawan, Oleh karena itu pertanyaannya: apakah yang
berlaku sekarang ini kebebasan pers atau sekedar pers bebas?
Landasan Secara
normatif hak masyarakat dalam proses berpendapat dijamin secara universal dalam
naskah Deklarasi Hak asasi Manusia PBB, khususnya Pasal 19 dan Kovenan Hak-Hak
Sipil dan Politik PBB Pasal 19 dan 20.
Deklarasi Hak
Asasi Manusia PBB, Pasal 19 menyatakan: “Setiap orang berhak atas kebebasan
memiliki dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan memiliki
pendapat tanpa gangguan dan untuk mencari, menerima serta menyampaikan
informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dengan tidak memandang batas.”
Ketentuan tersebut dijabarkan dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil
dan Politik, Pasal 19 dan 20. Isi kedua pasal tersebut tidak hanya menjamin
prinsip kebebasan bagi pers, tetapi lebih luas lagi bagi setiap orang.
·
Pertama, setiap orang mempunyai hak untuk
mempunyai pendapat tanpa gangguan
·
Kedua, setiap orang mempunyai hak akan kebebasan
menyatakan pendapat; hak ini mencakup kebebasan untuk mencari, menerima dan
menyampaikan keterangan dan gagasan apapun, tanpa memandang batas-batas, baik
secara lisan, melalui tulisan ataupun cetakan, dalam bentuk seni, atau melalui
media lain menurut pilihannya
·
Ketiga, pelaksanaan hak-hak yang disebut dalam
ayat 2 pasal ini membawa kewajiban-kewajiban dan tanggungjawab khusus. Oleh
karena itu, pelaksanaan hak-hak tersebut bisa dikenai pembatasan-pembatasan
tertentu, tetapi pembatasan-pembatasan itu hanya diperkenankan sepanjang
ditetapkan dalam undang-undang dan perlu: untuk menghormati hak-hak dan nama
baik orang lain. Untuk melindungi keamanan nasional dan ketertiban umum (public
order), atau kesehatan masyarakat dan kesusilaan.
Ketetapan MPR RI
Nomor XVII/MPR/1998, tentang Hak Asasi Manusia yang antara lain menyatakan: (i)
Setiap orang berhak atas kebebasan menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan
hati nurani (Pasal 14); (ii) Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan
segala jenis saluran yang tersedia (Pasal 21). Jadi, kebebasan pers itu
menyangkut :
1. kebebasan
orang untuk memperoleh juga mendapatkan informasi public
2. kebebasan
orang untuk menyampaikan suara di hadapan public