Kebebasan Pers atau Pers Bebas

Perlu dibedakan antara kebebasan pers (freedom of the press) dengan pers bebas (free press). Kebebasan pers dapat diartikan sebagai hak warga masyarakat untuk mengetahui (right to know) masalah-masalah atau fakta publik, dan di sisi lainnya hak warga masyarakat dalam mengekspresikan pikiran dan pendapatnya (right to expression). Kedua dimensi hak ini saling bertalian. Untuk memiliki pikiran dan pendapat tentang masalah publik, warga masyarakat dengan sendirinya harus mendapat informasi yang benar.

Sedangkan pers bebas adalah kebebasan yang dimiliki orang pers untuk menerbitkan segala jenis media, mulai dari yang bersifat partisan secara politik, memamerkan paha dan dada, berisi tebakan kode buntut sampai yang mengurusi jin dan tuyul. Profil pengusaha yang menerbitkan juga beragam. Mulai dari konglomerat, bekas aktivis partai, pengacara, preman, calo tanah, sampai bandar narkoba. Siapa saja bisa menjadi pengusaha pers dan bisa menjadi pemimpin redaksi tanpa perlu rekomendasi organisasi wartawan, Oleh karena itu pertanyaannya: apakah yang berlaku sekarang ini kebebasan pers atau sekedar pers bebas?

Landasan Secara normatif hak masyarakat dalam proses berpendapat dijamin secara universal dalam naskah Deklarasi Hak asasi Manusia PBB, khususnya Pasal 19 dan Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik PBB Pasal 19 dan 20.

Deklarasi Hak Asasi Manusia PBB, Pasal 19 menyatakan: “Setiap orang berhak atas kebebasan memiliki dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan dan untuk mencari, menerima serta menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dengan tidak memandang batas.” Ketentuan tersebut dijabarkan dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, Pasal 19 dan 20. Isi kedua pasal tersebut tidak hanya menjamin prinsip kebebasan bagi pers, tetapi lebih luas lagi bagi setiap orang.

·      Pertama, setiap orang mempunyai hak untuk mempunyai pendapat tanpa gangguan
·      Kedua, setiap orang mempunyai hak akan kebebasan menyatakan pendapat; hak ini mencakup kebebasan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan dan gagasan apapun, tanpa memandang batas-batas, baik secara lisan, melalui tulisan ataupun cetakan, dalam bentuk seni, atau melalui media lain menurut pilihannya
·      Ketiga, pelaksanaan hak-hak yang disebut dalam ayat 2 pasal ini membawa kewajiban-kewajiban dan tanggungjawab khusus. Oleh karena itu, pelaksanaan hak-hak tersebut bisa dikenai pembatasan-pembatasan tertentu, tetapi pembatasan-pembatasan itu hanya diperkenankan sepanjang ditetapkan dalam undang-undang dan perlu: untuk menghormati hak-hak dan nama baik orang lain. Untuk melindungi keamanan nasional dan ketertiban umum (public order), atau kesehatan masyarakat dan kesusilaan.

Ketetapan MPR RI Nomor XVII/MPR/1998, tentang Hak Asasi Manusia yang antara lain menyatakan: (i) Setiap orang berhak atas kebebasan menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nurani (Pasal 14); (ii) Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia (Pasal 21). Jadi, kebebasan pers itu menyangkut :
1.    kebebasan orang untuk memperoleh juga mendapatkan informasi public
2.    kebebasan orang untuk menyampaikan suara di hadapan public