Pengaruh adalah
efek atau akibat yang ditimbulkan dari suatu perbuatan atau peristiwa. Pers
adalah penyalur aspirasi rakyat sekaligus sebagi sumber informasi yang
seharusnya dapat di percaya.
Ada pers yang
memang bertanggung jawab dan bisa dipercaya, namun ada juga yang tidak < atau
dengan kata lain suka membuat berita yang non-sense. UU Pornografi yang telah
di sahkan oleh Negara Republik Indonesia baru-baru ini, membawa banyak dampak
dan tanggapan dari berbagai kalangan, termasuk kaum pers.
Bagaimana
pengaruh pers terhadap UU Pornografi tersebut? Dapat pula hal tersebut kita
tinjau dari pofesionalisme seorang pers itu sendiri terhadap apa yang
dilakukannya dalam kebebasan pers yang di dapatnya sekarang. Menteri Negara
Infonmasi dan Komunikasi Syamsul Muarif tahun 2001, melontarkan usulan untuk merevisi
UU Pokok Pers No. 40 Tahun 1999. Dalam pandangannya, UU Pers telah gagal
mengantisipasi ekses-ekses negatif dari kebebasan pers. Misal, maraknya
penerbitan pornografi, penyebaran berita yang provokatif, character
assassination terhadap tokoh publik. serta fenomena wartawan gadungan alias
wartawan bodreks. Soal pers yang kebablasan ini, Syamsul Muarif juga
berpendapat bahwa pers telah membuat berita-berita yang tidak lagi faktual,
tapi menjadi provokatif karena sudah diskenariokan untuk kepentingan tertentu.
(Suara Pembaruan, 22/12 /01). Selanjutnya, Apa itu yang di maksud dengan
kebebasan pers?