Pengaruh UU Pornografi terhadap Kebebasan Pers

Pengaruh adalah efek atau akibat yang ditimbulkan dari suatu perbuatan atau peristiwa. Pers adalah penyalur aspirasi rakyat sekaligus sebagi sumber informasi yang seharusnya dapat di percaya.

Ada pers yang memang bertanggung jawab dan bisa dipercaya, namun ada juga yang tidak < atau dengan kata lain suka membuat berita yang non-sense. UU Pornografi yang telah di sahkan oleh Negara Republik Indonesia baru-baru ini, membawa banyak dampak dan tanggapan dari berbagai kalangan, termasuk kaum pers.

          Bagaimana pengaruh pers terhadap UU Pornografi tersebut? Dapat pula hal tersebut kita tinjau dari pofesionalisme seorang pers itu sendiri terhadap apa yang dilakukannya dalam kebebasan pers yang di dapatnya sekarang. Menteri Negara Infonmasi dan Komunikasi Syamsul Muarif tahun 2001, melontarkan usulan untuk merevisi UU Pokok Pers No. 40 Tahun 1999. Dalam pandangannya, UU Pers telah gagal mengantisipasi ekses-ekses negatif dari kebebasan pers. Misal, maraknya penerbitan pornografi, penyebaran berita yang provokatif, character assassination terhadap tokoh publik. serta fenomena wartawan gadungan alias wartawan bodreks. Soal pers yang kebablasan ini, Syamsul Muarif juga berpendapat bahwa pers telah membuat berita-berita yang tidak lagi faktual, tapi menjadi provokatif karena sudah diskenariokan untuk kepentingan tertentu. (Suara Pembaruan, 22/12 /01). Selanjutnya, Apa itu yang di maksud dengan kebebasan pers?